Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7
Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, ditetapkan di
Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2021 oleh Menteri Desa ABDUL HALIM
ISKANDAR dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2021.
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2022 diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian
SDGs Desa melalui:
- Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa,
- penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan;
- pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; dan
- Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
- Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa,
- pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
- pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
- penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan;
- pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera; dan
- Pengembangan Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Desa.
- Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa,
- mitigasi dan penanganan bencana alam;
- mitigasi dan penanganan bencana nonalam; dan
- mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa;
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 hampir sama dengan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 melalui Permendesa Nomor 13 Tahun 2020.
Gabung dalam percakapan