Tanggapan Kementerian Dalam Negeri atas Penegasan Pembinaan Desa di Kabupaten Nias Utara

Pembinaan Desa di Kabupaten Nias Utara, DPC ABPEDNAS Nias Utara

Tanggal 5 Juli 2021 yang lalu anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Nias Utara yang tergabung dalam wadah Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Nias Utara menyampaikan Surat Permohonan Penegasan Pembinaan Pemerintahan Desa di Kabupaten Nias Utara kepada Kementerian Dalam Negeri sesuai Surat Nomor 03/BPD/DPC-NIASUTARA/2021. Adapun permohonan penegasan yang disampaikan mengenai:
  1. Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa
  2. Kewajiban Kepala Desa
  3. Laporan Kinerja BPD
  4. Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
  5. Dokumen Publik Desa
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa merespon baik Surat DPC ABPEDNAS Nias Utara dengan memberikan tanggapan kepada Bupati Nias Utara sesuai dengan Surat Nomor 140/4425/BPD tanggal 30 September 2021 Perihal Penjelasan Penegasan Pembinaan Pemerintahan Desa di Kabupaten Nias Utara, tanggapan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri merupakan hal yang baik bahwa Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran yang sangat penting dalam Pemerintahan Desa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Isi Surat Kementerian Dalam Negeri mengingatkan Pemerintah Kabupaten Nias Utara untuk melakukan Pembinaan Pemerintahan Desa di Kabupaten Nias Utara, diantaranya sebagai berikut:
  1. Kewajiban Kepala Desa,
  2. Pemberian Sanksi bagi Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban,
  3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa digunakan sebagai bahan evaluasi, BPD dapat membuat catatan kinerja Kepala Desa, Meminta Keterangan atau Informasi, menyatakan pendapat dan memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa
  4. BPD mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari Bupati Nias Utara dalam pelaksanaan peran BPD menyelenggarakan Pemerintahan Desa,
  5. Pembinaan dan Pengawasan LKPPD disampaikan Kepala Desa kepada BPD dan Laporan Kinerja BPD dijadikan instrumen Pemerintah Kabupaten Nias Utara untuk memberikan Reward, (Penghargaan) dan Punisment (Sanksi) terhadap Pemerintah Desa.

  6. berikut Surat lengkap Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada Bupati Nias Utara


    dan berikut Surat DPC ABPEDNAS Nias Utara kepada Kementerian Dalam Negeri, yang bisa dipedomani oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Indonesia


    Salam BPD Amanah
    ABPEDNAS Mengabdi
    ABPEDNAS Desaku
    ABPEDNAS Jaya !!!

Gabung dalam percakapan

-->