Tugas BPD - Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus Untuk Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu

Tugas BPD, Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus Untuk Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu, Kepala Desa PAW
Tugas BPD - Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus Untuk  Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 42
  1. BPD menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu. 
  2. Penyelenggaraan  musyawarah  Desa  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dilakukan  untuk  mengesahkan calon  Kepala  Desa  yang  diajukan  panitia  serta  memilih dan pengesahan calon Kepala Desa terpilih. 
  3. Forum  musyawarah  Desa  menyampaikan  calon  Kepala Desa  terpilih  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) kepada panitia untuk disampaikan kepada BPD. 
Pasal 43
BPD  menyampaikan  calon  Kepala  Desa  terpilih  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  42  ayat  (3)  kepada  Bupati/Wali  kota paling  lama  7  (tujuh)  hari  sejak  diterimanya    laporan  hasil pemilihan Kepala Desa dari panitia pemilihan.

Gabung dalam percakapan

-->