Tugas BPD - Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus Untuk Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu
Tugas BPD, Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus Untuk Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu, Kepala Desa PAW
Tugas BPD - Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus Untuk Pemilihan
Kepala Desa Antarwaktu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
2016
Pasal 42
- BPD menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
- Penyelenggaraan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan calon Kepala Desa yang diajukan panitia serta memilih dan pengesahan calon Kepala Desa terpilih.
- Forum musyawarah Desa menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada panitia untuk disampaikan kepada BPD.
Pasal 43
Gabung dalam percakapan