Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai tugas:
  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa; 
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. menyelenggarakan  musyawarah  Desa  khusus  untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu; 
  9. membahas  dan  menyepakati  rancangan  Peraturan  Desa bersama Kepala Desa; 
  10. melaksanakan  pengawasan  terhadap  kinerja  Kepala Desa:
  11. melaksanakan  pengawasan  terhadap  kinerja  Kepala Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan  hubungan  kerja  yang  harmonis  dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan 
  13. melaksanakan  tugas  lain  yang  diatur  dalam  ketentuan peraturan perundang-undangan.  
BPD menyampaikan Laporan Kinerja BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran, laporan disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat, Kepala Desa dan Forum Musyawarah Desa sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada masyarakat.

Gabung dalam percakapan

-->