Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai tugas:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa:
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPD menyampaikan Laporan Kinerja BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran, laporan
disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat, Kepala Desa dan Forum
Musyawarah Desa sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada
masyarakat.
Gabung dalam percakapan