Tugas BPD - menampung aspirasi masyarakat
Tugas BPD, menampung aspirasi masyarakat
Tugas BPD - menampung aspirasi masyarakat diatur dalam Pasal 34 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016:
- Pelaksanaan kegiatan menampung aspirasi masyarakat dilakukan di sekretariat BPD.
- Aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah BPD.
Masyarakat menyampaikan aspirasi secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan
Desa yang tujukan kepada pimpinan BPD, aspirasi yang disampaikan di
sekretariat BPD atau melalui anggota BPD.
Gabung dalam percakapan