Tugas BPD - menampung aspirasi masyarakat

Tugas BPD, menampung aspirasi masyarakat
Tugas BPD - menampung aspirasi masyarakat diatur dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016:
  1. Pelaksanaan  kegiatan  menampung  aspirasi  masyarakat dilakukan di sekretariat BPD. 
  2. Aspirasi  masyarakat  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  diadministrasikan  dan disampaikan  dalam musyawarah BPD. 
Masyarakat menyampaikan aspirasi secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa yang tujukan kepada pimpinan BPD, aspirasi yang disampaikan di sekretariat BPD atau melalui anggota BPD.
Tugas BPD - Menampung Aspirasi Masyarakat.doc 82kb

Gabung dalam percakapan

-->