Tugas BPD - Menyelenggarakan Musyawarah Desa

Tugas BPD, Menyelenggarakan Musyawarah Desa, Musdes
Tugas BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa diatur dalam pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016:
  1. Musyawarah  Desa  diselenggarakan  oleh  BPD  yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa. 
  2. Musyawarah  Desa  merupakan  forum  permusyawaratan yang  diikuti  oleh  BPD,  Pemerintah  Desa,  dan  unsur masyarakat  Desa  untuk  memusyawarahkan  hal  yang bersifat  strategis  dalam  penyelenggaraan  Pemerintahan Desa.  
  3. Hal    yang    bersifat    strategis    sebagaimana    dimaksud pada ayat (2) meliputi: 
    1. penataan Desa; 
    2. perencanaan Desa; 
    3. kerja sama Desa; 
    4. rencana investasi yang masuk ke Desa; 
    5. pembentukan BUM Desa; 
    6. penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan  
    7. kejadian luar biasa. 
  4. Unsur  masyarakat  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) terdiri atas:  
    1. tokoh adat; 
    2. tokoh agama;
    3. tokoh masyarakat; 
    4. tokoh pendidikan; 
    5. perwakilan kelompok tani; 
    6. perwakilan kelompok nelayan;
    7. perwakilan kelompok perajin; 
    8. perwakilan kelompok perempuan; 
    9. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan 
    10. perwakilan kelompok masyarakat tidak mapan.  
  5. Selain    unsur    masyarakat    sebagaimana    dimaksud  pada ayat  (4),  musyawarah    Desa      dapat   melibatkan      unsur  masyarakat  lain    sesuai    dengan  kondisi   sosial   budaya masyarakat. 
  6. Musyawarah      Desa      sebagaimana      dimaksud      pada ayat  (1)  dibiayai    dari    Anggaran Pendapatan    dan Belanja Desa.
Berikut ini adalah gambaran umum/singkat tentang hal-hal strategis yang dibahas dalam Musyawarah Desa sebagai berikut :

Penataan Desa

Perencanaan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Musyawarah Desa Perencanaan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Hasil musyawarah Desa ini akan dijadikan sebagai input dalam menyusun rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa serta Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sedangkan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa atau disingkat DU- RKP Desa adalah  penjabaran  RPJM  Desa  yang  menjadi bagian  dari  RKP Desa  untuk  jangka  waktu  1  (satu)  tahun  yang  akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah. Sama seperti musyawarah desa lainnya, kegiatan ini diselenggarakan oleh BPD dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa. Musyawarah Desa ini merupakan musyawarah sekaligus kesempatan bagi BPD dan mayarakat desa untuk mendapatkan informasi sekaligus menguji isi dan materi rancangan yang telah disusun oleh Pemerintah Desa dalam bentuk daftar usulan prioritas kegiatan untuk 6 (enam) tahun dan tahunan. Sebelum proses musyawarah dilakukan, BPD hendaknya sudah memegang dan mempelajari materi tersebut. Hasil telaahan materi dimaksud akan disampaikan melalui pandangan resmi BPD dalam musyawarah Desa. Selanjutnya materi rancangan yang telah dipaparkan dalam musyawarah juga akan mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat yang hadir dalam musyawarah.

Hasil-hasil diskusi, pembahasan dan permusyawaratan yang menjadi kesepakatan dalam musyawarah akan menjadi keputusan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa. Selanjutnya Tim Penyusun beserta Pemerintah Desa akan melakukan penyesuaian materi rancangan sesuai dengan hasil kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara.

Kerjasama Desa

Kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak. Musyawarah Desa dalam rangka kerjasama desa merupakan musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati kerjasama desa baik yang akan dilakukan antar desa maupun dengan pihak ketiga. Kerjasama antar desa dapat dilakukan baik antar desa dengan desa lain dalam satu kecamatan maupun antar kecamatan dalam satu daerah kabupaten. Apabila kerjasama desa antar kabupaten dalam satu wilayah provinsi, maka harus mengikuti ketentuan kerjasama antar daerah. Tata  cara kerjasama desa diatur dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.

Pelaksanaan kerja sama antar-Desa diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan Musyawarah antar-Desa. Kerjasama antar desa disepakati melalui Musyawarah Desa. BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa setelah Kepala Desa menyusun skala prioritas kerja sama Desa. Hasil Musyawarah Desa dapat menyepakati atau tidak menyepakati untuk melakukan kerja sama. Bidang dan/atau potensi Desa yang telah disepakati untuk dikerjasamakan sesuai dengan hasil Musyawarah Desa dicantumkan dalam RPJM Desa dan RKP Desa. Kerja Sama antar-Desa dan kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa dan kemampuan APB Desa.
Bidang dan/atau potensi Desa yang akan dikerjasamakan harus tertuang dalam RPJM Desa dan RKP Desa. Dalam hal bidang dan/atau potensi Desa yang akan dikerjasamakan belum tertuang dalam RPJM Desa dan RKP Desa, dilakukan perubahan terhadap RPJM Desa dan RKP Desa. Perubahan terhadap RPJM Desa dan RKP Desa dilakukan melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan secara khusus dengan mekanisme perubahan. Dalam rangka pelaksanaan kerja sama antar-Desa dapat dibentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) sesuai dengan kebutuhan Desa melalui mekanisme Musyawarah antar-Desa.

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)

Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 

Desa dapat mendirikan BUM Desa yang disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan melalui Peraturan Desa. BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk  pengembangan usaha maupun pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 

Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi  Pemerintahan Desa. Organisasi  pengelola  BUM  Desa  paling sedikit terdiri atas    penasihat dan pelaksana operasional. Penasihat sebagaimana dimaksud dijabat secara ex-officio oleh kepala Desa. Sedangkan pelaksana  operasional merupakan perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala Desa. Pelaksana operasional dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Penasihat sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha Desa. Pelaksana operasional mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Musyawarah Desa  Pembentukan BUM Desa  merupakan musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati pembentukan BUM Desa beserta hal-hal pokok yang berkaitan dengan pendirian BUM Desa seperti analisa kelayakan, organisasi pengelola, jenis usaha/kegiatan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun besaran modal yang akan disertakan dari APB Desa. Setidaknya terdapat tiga rangkaian Musyawarah Desa dalam rangka pendirian BUM Desa yakni: 

  1. Musyawarah Desa pra Pendirian BUM Desa, Musyawarah Desa ini akan membahas rencana usulan pendirian BUM Desa. Usulan pendirian bisa berasal dari Pemerintah Desa (Kepala Desa) ataupun dari BPD. Musyawarah Desa ini akan membahas potensi desa untuk dijadikan peluang pendirian BUM Desa berikut dengan rencana analisa terhadap kelayakannya. Hasil akhir musyawarah akan menetapkan Tim Kajian dan tahapan proses selanjutnya sebagai bagian dari tindak lanjut musyawarah.
  2. Musyawarah Desa Pembentukan BUM Desa, Musyawarah ini akan membahas laporan hasil Tim Kajian sebagai dasar penyepakatan pembentukan BUM Desa. Dalam musyawarah ini Tim Kajian akan memaparkan potensi dan hasil kajian berupa jenis dan lingkup kegiatan, kualifikasi dan kompetensi pengelola, keterlibatan mayarakat dan perkiraan besaran modal yang diperlukan. Apabila terdapat potensi untuk mendirikan BUM Desa, selanjutnya forum musyawarah akan memilih organisasi pengelola BUM Desa. Hasil kesepakatan pendirian dan organisasi pengelola BUM Desa dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa yang akan dijadikan dasar Penerbitan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa dan Keputusan Kepala Desa tentang Organisasi Pengelola BUM Desa. Seluruh rangkaian proses musyawarah Desa ini dilaksanakan dalam suasana permusyawaratan dan kekeluargaan serta dipimpin oleh BPD.
  3. Musyawarah Desa Pengesahan AD/ART dan Besaran Penyertaan Modal APB Desa, Musyawarah desa ini akan membahas dan menyepaktai draft AD/ ART yang sebelumnya disusun oleh Organisasi Pengelola BUM Desa. Untuk efektivitas penyelenggaraan, bisa menggunakan metoda diskusi kelompok untuk membahas bab per bab materi dalam draft AD ART. Bila pembahasan AD/ART sudah selesai, selanjutnya forum musyawarah membahas dan menyepakati besaran modal dari APB Desa yang akan disertakan oleh Pemerintah Desa sebagai modal BUM Desa.
Berikut alur proses pembentukan BUM Desa:

    Selain itu masih terdapat Musyawarah Desa tahunan untuk pembahasan Laporan Pelaksanaan Kegiatan BUM Desa. Organisasi Pengelola BUM Desa wajib menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan BUM Desa kepada Pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa. Musyawarah Desa akan membahas materi laporan yang disampaikan Pengelola BUM Desa untuk mendapatkan kesimpulan atas laporan yang disampaikan. Kesimpulan hasil musyawarah desa dijadikan dasar bagi Pemerintah desa untuk menerima atau menolak laporan yang disampaikan. Penolakan atas laporan yang disampaikan harus disertai dengan catatan rekomendasi untuk perbaikan yang harus dilakukan oleh Organisasi Pengelola BUM Desa.

    Penambahan dan Pelepasan Aset Desa

    Penambahan dan pelepasan aset desa merupakan bagian dari rangkaian tentang pengelolaan aset desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Pengelolaan aset desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penata-usahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan hak lainnya yang sah.

    Pengadaan dan pelepasan aset desa menjadi bagian dari perencanaan aset desa yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk kebutuhan 6 (enam) tahun. Perencanaan kebutuhan pengadaan aset desa untuk kebutuhan 1 (satu) tahun dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) dan ditetapkan dalam APB Desa setelah memperhatikan ketersediaan aset desa yang ada. 

    Pengadaan aset desa dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Pengadaan barang/jasa di desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pelepasan asset desa merupakan kegiatan penghapusan aset desa berupa menghapus/meniadakan aset desa dari buku data inventaris desa. Penghapusan aset desa dilakukan bila terjadi hal yang disebabkan oleh beralih kepemilikan, pemusnahan, atau sebab lain. 

    1. Penghapusan aset desa yang beralih kepemilikan antara lain disebabkan karena pemindahtanganan atas aset desa kepada pihak lain atau akibat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Desa yang kehilangan hak sebagai akibat dari putusan pengadilan, wajib menghapus dari daftar inventaris aset milik desa. 
    2. Pemusnahan aset desa harus memenuhi ketentuan: 
      1. berupa aset yang sudah tidak dapat dimanfaatkan dan/atau tidak memiliki nilai ekonomis, antara lain meja, kursi, komputer;
      2. dibuatkan Berita Acara pemusnahan sebagai dasar penetapan keputusan Kepala Desa tentang Pemusnahan.
    3. Penghapusan aset desa karena terjadinya sebab lain antara lain seperti hilang, kecurian, dan terbakar. 
    Aset milik desa yang desa-nya dihapus sebagai dampak pembangunan seperti waduk, uang penggantinya diserahkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pendapatan daerah. Aset milik desa-desa yang digabung sebagai dampak pembangunan seperti waduk, uang penggantinya menjadi milik desa. Uang pengganti sebagaimana dimaksud merupakan pendapatan desa yang penggunaannya diprioritaskan untuk pembangunan sarana prasarana desa. Aset milik desa yang desa-nya dihapus dan/atau digabung dalam rangka penataan desa, aset desa yang desa-nya dihapus menjadi milik desa yang digabung. Penghapusan aset desa yang bersifat strategis terlebih dahulu dibuatkan Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota. 

    Gabung dalam percakapan

    -->