Tugas BPD - Menyelenggarakan Musyawarah Desa
Tugas BPD, Menyelenggarakan Musyawarah Desa, Musdes
Tugas BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa diatur dalam pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016:
- Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
- Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- penataan Desa;
- perencanaan Desa;
- kerja sama Desa;
- rencana investasi yang masuk ke Desa;
- pembentukan BUM Desa;
- penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
- kejadian luar biasa.
- Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- tokoh adat;
- tokoh agama;
- tokoh masyarakat;
- tokoh pendidikan;
- perwakilan kelompok tani;
- perwakilan kelompok nelayan;
- perwakilan kelompok perajin;
- perwakilan kelompok perempuan;
- perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
- perwakilan kelompok masyarakat tidak mapan.
- Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
- Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Berikut ini adalah gambaran umum/singkat tentang hal-hal strategis yang
dibahas dalam Musyawarah Desa sebagai berikut :
Penataan Desa
Perencanaan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh
pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur
masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya
desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Musyawarah Desa Perencanaan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan
prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Hasil musyawarah Desa
ini akan dijadikan sebagai input dalam menyusun rancangan Peraturan Desa
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan rancangan Peraturan Desa
tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa serta Daftar Usulan Rencana Kerja
Pemerintah Desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa,
adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah
penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sedangkan
Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa atau disingkat DU- RKP Desa
adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi
bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu
1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa
kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan
pembangunan Daerah. Sama seperti musyawarah desa lainnya, kegiatan ini
diselenggarakan oleh BPD dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
Musyawarah Desa ini merupakan musyawarah sekaligus kesempatan bagi BPD dan
mayarakat desa untuk mendapatkan informasi sekaligus menguji isi dan materi
rancangan yang telah disusun oleh Pemerintah Desa dalam bentuk daftar usulan
prioritas kegiatan untuk 6 (enam) tahun dan tahunan. Sebelum proses
musyawarah dilakukan, BPD hendaknya sudah memegang dan mempelajari materi
tersebut. Hasil telaahan materi dimaksud akan disampaikan melalui pandangan
resmi BPD dalam musyawarah Desa. Selanjutnya materi rancangan yang telah
dipaparkan dalam musyawarah juga akan mendapatkan tanggapan dan masukan dari
masyarakat yang hadir dalam musyawarah.
Hasil-hasil diskusi, pembahasan dan permusyawaratan yang menjadi kesepakatan
dalam musyawarah akan menjadi keputusan bersama yang dituangkan dalam Berita
Acara Musyawarah Desa. Selanjutnya Tim Penyusun beserta Pemerintah Desa akan
melakukan penyesuaian materi rancangan sesuai dengan hasil kesepakatan yang
tertuang dalam Berita Acara.
Kerjasama Desa
Kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar desa dan/atau dengan pihak
ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan,
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang
menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para
pihak. Musyawarah Desa dalam rangka kerjasama desa merupakan musyawarah desa
untuk membahas dan menyepakati kerjasama desa baik yang akan dilakukan antar
desa maupun dengan pihak ketiga. Kerjasama antar desa dapat dilakukan baik
antar desa dengan desa lain dalam satu kecamatan maupun antar kecamatan
dalam satu daerah kabupaten. Apabila kerjasama desa antar kabupaten dalam
satu wilayah provinsi, maka harus mengikuti ketentuan kerjasama antar
daerah. Tata cara kerjasama desa diatur dalam Permendagri Nomor 96
Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Pelaksanaan kerja sama antar-Desa diatur dengan Peraturan Bersama Kepala
Desa melalui kesepakatan Musyawarah antar-Desa. Kerjasama antar desa
disepakati melalui Musyawarah Desa. BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa
setelah Kepala Desa menyusun skala prioritas kerja sama Desa. Hasil
Musyawarah Desa dapat menyepakati atau tidak menyepakati untuk melakukan
kerja sama. Bidang dan/atau potensi Desa yang telah disepakati untuk
dikerjasamakan sesuai dengan hasil Musyawarah Desa dicantumkan dalam RPJM
Desa dan RKP Desa. Kerja Sama antar-Desa dan kerja sama dengan pihak ketiga
dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa dan kemampuan APB Desa.
Bidang dan/atau potensi Desa yang akan dikerjasamakan harus tertuang dalam
RPJM Desa dan RKP Desa. Dalam hal bidang dan/atau potensi Desa yang akan
dikerjasamakan belum tertuang dalam RPJM Desa dan RKP Desa, dilakukan
perubahan terhadap RPJM Desa dan RKP Desa. Perubahan terhadap RPJM Desa dan
RKP Desa dilakukan melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang
diadakan secara khusus dengan mekanisme perubahan. Dalam rangka pelaksanaan
kerja sama antar-Desa dapat dibentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
sesuai dengan kebutuhan Desa melalui mekanisme Musyawarah antar-Desa.
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha
yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan
guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar- besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa.
Desa dapat mendirikan BUM Desa yang disepakati melalui Musyawarah Desa dan
ditetapkan melalui Peraturan Desa. BUM Desa dikelola dengan semangat
kekeluargaan dan kegotongroyongan. BUM Desa dapat menjalankan usaha di
bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk
pengembangan usaha maupun pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa,
dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial,
dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa.
Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan
Desa. Organisasi pengelola BUM Desa paling sedikit
terdiri atas penasihat dan pelaksana operasional. Penasihat
sebagaimana dimaksud dijabat secara ex-officio oleh kepala Desa. Sedangkan
pelaksana operasional merupakan perseorangan yang diangkat dan
diberhentikan oleh kepala Desa. Pelaksana operasional dilarang merangkap
jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan
Lembaga Kemasyarakatan Desa. Penasihat sebagaimana dimaksud mempunyai tugas
melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional
dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha Desa. Pelaksana
operasional mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Musyawarah Desa Pembentukan BUM Desa merupakan musyawarah desa
untuk membahas dan menyepakati pembentukan BUM Desa beserta hal-hal pokok
yang berkaitan dengan pendirian BUM Desa seperti analisa kelayakan,
organisasi pengelola, jenis usaha/kegiatan, anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga maupun besaran modal yang akan disertakan dari APB
Desa. Setidaknya terdapat tiga rangkaian Musyawarah Desa dalam rangka
pendirian BUM Desa yakni:
- Musyawarah Desa pra Pendirian BUM Desa, Musyawarah Desa ini akan membahas rencana usulan pendirian BUM Desa. Usulan pendirian bisa berasal dari Pemerintah Desa (Kepala Desa) ataupun dari BPD. Musyawarah Desa ini akan membahas potensi desa untuk dijadikan peluang pendirian BUM Desa berikut dengan rencana analisa terhadap kelayakannya. Hasil akhir musyawarah akan menetapkan Tim Kajian dan tahapan proses selanjutnya sebagai bagian dari tindak lanjut musyawarah.
- Musyawarah Desa Pembentukan BUM Desa, Musyawarah ini akan membahas laporan hasil Tim Kajian sebagai dasar penyepakatan pembentukan BUM Desa. Dalam musyawarah ini Tim Kajian akan memaparkan potensi dan hasil kajian berupa jenis dan lingkup kegiatan, kualifikasi dan kompetensi pengelola, keterlibatan mayarakat dan perkiraan besaran modal yang diperlukan. Apabila terdapat potensi untuk mendirikan BUM Desa, selanjutnya forum musyawarah akan memilih organisasi pengelola BUM Desa. Hasil kesepakatan pendirian dan organisasi pengelola BUM Desa dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa yang akan dijadikan dasar Penerbitan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa dan Keputusan Kepala Desa tentang Organisasi Pengelola BUM Desa. Seluruh rangkaian proses musyawarah Desa ini dilaksanakan dalam suasana permusyawaratan dan kekeluargaan serta dipimpin oleh BPD.
- Musyawarah Desa Pengesahan AD/ART dan Besaran Penyertaan Modal APB Desa, Musyawarah desa ini akan membahas dan menyepaktai draft AD/ ART yang sebelumnya disusun oleh Organisasi Pengelola BUM Desa. Untuk efektivitas penyelenggaraan, bisa menggunakan metoda diskusi kelompok untuk membahas bab per bab materi dalam draft AD ART. Bila pembahasan AD/ART sudah selesai, selanjutnya forum musyawarah membahas dan menyepakati besaran modal dari APB Desa yang akan disertakan oleh Pemerintah Desa sebagai modal BUM Desa.
Selain itu masih terdapat Musyawarah Desa tahunan untuk pembahasan Laporan
Pelaksanaan Kegiatan BUM Desa. Organisasi Pengelola BUM Desa wajib
menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan BUM Desa kepada Pemerintah Desa
melalui Musyawarah Desa. Musyawarah Desa akan membahas materi laporan yang
disampaikan Pengelola BUM Desa untuk mendapatkan kesimpulan atas laporan
yang disampaikan. Kesimpulan hasil musyawarah desa dijadikan dasar bagi
Pemerintah desa untuk menerima atau menolak laporan yang disampaikan.
Penolakan atas laporan yang disampaikan harus disertai dengan catatan
rekomendasi untuk perbaikan yang harus dilakukan oleh Organisasi Pengelola
BUM Desa.
Penambahan dan Pelepasan Aset Desa
Penambahan dan pelepasan aset desa merupakan bagian dari rangkaian tentang
pengelolaan aset desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 01 Tahun
2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Pengelolaan aset desa merupakan
rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan,
pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan,
penata-usahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan
pengendalian aset Desa. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal
dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan hak lainnya yang
sah.
Pengadaan dan pelepasan aset desa menjadi bagian dari perencanaan aset
desa yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM
Desa) untuk kebutuhan 6 (enam) tahun. Perencanaan kebutuhan pengadaan aset
desa untuk kebutuhan 1 (satu) tahun dituangkan dalam Rencana Kerja
Pemerintahan Desa (RKP Desa) dan ditetapkan dalam APB Desa setelah
memperhatikan ketersediaan aset desa yang ada.
Pengadaan aset desa dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien,
efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan
akuntabel. Pengadaan barang/jasa di desa diatur dengan Peraturan
Bupati/Walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pelepasan asset desa merupakan kegiatan penghapusan aset desa berupa
menghapus/meniadakan aset desa dari buku data inventaris desa. Penghapusan
aset desa dilakukan bila terjadi hal yang disebabkan oleh beralih
kepemilikan, pemusnahan, atau sebab lain.
- Penghapusan aset desa yang beralih kepemilikan antara lain disebabkan karena pemindahtanganan atas aset desa kepada pihak lain atau akibat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Desa yang kehilangan hak sebagai akibat dari putusan pengadilan, wajib menghapus dari daftar inventaris aset milik desa.
- Pemusnahan aset desa harus memenuhi ketentuan:
- berupa aset yang sudah tidak dapat dimanfaatkan dan/atau tidak memiliki nilai ekonomis, antara lain meja, kursi, komputer;
- dibuatkan Berita Acara pemusnahan sebagai dasar penetapan keputusan Kepala Desa tentang Pemusnahan.
- Penghapusan aset desa karena terjadinya sebab lain antara lain seperti hilang, kecurian, dan terbakar.
Gabung dalam percakapan