Tugas BPD - mengelola aspirasi masyarakat

Tugas BPD, Pengelolaan Aspirasi Masyarakat

Tugas BPD - mengelola aspirasi masyarakat diatur dalam Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
  1. BPD  mengelola  aspirasi  masyarakat  Desa  melalui pengadministrasian dan perumusan aspirasi,
  2. Pengadministrasian  aspirasi  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  berdasarkan  pembidangan  yang  meliputi bidang  pemerintahan,  pembangunan,  pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa,
  3. Perumusan aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan  dengan  cara  menganalisa  dan  merumuskan aspirasi  masyarakat  Desa  untuk  disampaikan  kepada Kepala  Desa  dalam  rangka  mewujudkan  tata  kelola penyelenggaraan  pemerintahan  yang  baik  dan kesejahteraan masyarakat Desa.
Aspirasi dikelola dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kebutuhan mendesak dan bermanfaat bagi banyak orang.
Tugas BPD - Pengelolaan Aspirasi Masyarakat.doc 83kb

Gabung dalam percakapan

-->