Tugas BPD - Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa

Tugas BPD, Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa
Pembahasan rancangan Peraturan Desa diselenggarakan oleh BPD dalam musyawarah BPD. Rancangan Peraturan Desa yang diusulkan Kepala Desa dibahas terlebih dahulu dalam musyawarah internal BPD paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak rancangan Peraturan Desa diterima oleh BPD. Pelaksanaan pembahasan rancangan Peraturan Desa antara BPD dan Kepala Desa untuk pertama kali dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pelaksanaan musyawarah internal BPD. Setiap pembahasan rancangan Peraturan Desa dilakukan pencatatan proses yang dituangkan dalam notulen musyawarah. 

Dalam hal pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa yang dilaksanakan dalam musyawarah BPD untuk pertama kalinya tidak ada kesepakatan, maka dilakukan penundaan pembahasan dengan tenggak waktu yang disepakati untuk kemudian dilakukan pembahasan kembali dengan atau tanpa menghadirkan perwakilan masyarakat desa. Masa tenggat waktu penundaaan pembahasan dipergunakan untuk melakukan koordinasi dan pembahasan informal antara pimpinan BPD dengan Kepala Desa. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak terjadi kesepakatan, maka sesuai rekomendasi pada musyawarah BPD sebelumnya, dilakukan musyawarah BPD dengan Kepala Desa dan menghadirkan perwakilan unsur masyarakat. Dalam musyawarah BPD ini, pimpinan BPD memberikan kesempatan kepada semua unsur masyarakat yang hadir untuk memberikan pandangannya. Selanjutnya pimpinan BPD memimpin proses diskusi dan pembahasan penyepakatan untuk diambil kesimpulan. 

Dalam hal pembahasan rancangan Peraturan Desa antara BPD dan Kepala Desa tidak mencapai kata sepakat, musyawarah bersama tetap mengambil keputusan dengan disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati. Rancangan Peraturan Desa dapat diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali kota melalui Camat disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak musyawarah pembahasan terakhir untuk mendapatkan evaluasi dan pembinaan. Tindaklanjut evaluasi dan pembinaan dapat berbentuk: 
  1. penghentian pembahasan; atau 
  2. pembinaan untuk tindaklanjut pembahasan dan kesepakatan rancangan Peraturan Desa. 
Tindaklanjut pembahasan dan kesepakatan dapat dihadiri Camat atau pejabat lain yang ditunjuk Bupati/Wali kota. 

1 komentar

  1. Jika BPD tidak menyepakati APBDes!
-->