Pemberhentian Pimpinan BPD

Pemberhentian Pimpinan BPD

Pemberhentian jabatan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, pasal 73 telah memerintahkan pembuatan peraturan daerah untuk ketentuan lebih lanjut mengenai BPD.

Pimpinan BPD diberhentikan karena:
  1. Tidak menghadiri musyawarah BPD dan musyawarah Desa sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas;
  2. Mengatasnamakan lembaga BPD untuk kepentingan pribadi atau golongan;
  3. Menetapkan keputusan sepihak dengan mengatasnamakan BPD tanpa melalui musyawarah BPD dan atau musyawarah Desa yang resmi;
  4. Menghalagi pelaksanaan musyawarah BPD dan/atau musyawarah Desa;
  5. Mengeluarkan kata-kata tidak sopan dan kasar dalam pelaksanaan Musyawarah Desa;
  6. Melalaikan tugas dan kewajiban sebagai pimpinan BPD yang telah disepakati dalam Tata Tertib BPD;
  7. Mengundurkan diri sebagai Pimpinan BPD
Mekanisme pemberhentian selain poin 7 dilakukan sebagai berikut:
  1. Diusulkan oleh Anggota BPD kepada Pimpinan BPD
  2. Pembahasan usul pemberhentian pimpinan BPD dalam Musyawarah BPD
  3. Terbukti usulan pemberhentian pimpinan BPD dilanjutkan dengan pemilihan Pimpinan BPD PAW dalam jabatan yang diberhentikan
  4. Membuat Notulen, Berita Acara, Surat Keputusan BPD tentang Penetapan Pimpinan BPD Penggantian Antarwaktu (PAW)
  5. Menyampaikan Surat Keputusan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan Pengesahan
Kelengkapan Pemberhentian Pimpinan BPD:

Gabung dalam percakapan

-->