Pemberhentian Anggota BPD Fulolo Salo'o Nias Utara melanggar Undang-Undang

Peresmian Pemberhentian Anggota BPD Desa Fulolo Salo'o melanggar Undang-Undang
Anggota BPD Fulolo Salo'o Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara atas nama YASE HASRAT GEA resmi diberhentikan oleh Bupati Nias Utara dengan Surat Keputusan Pemberhentian Nomor: 
141/301/K/Tahun 2021 tanggal 10 November 2021, dengan dasar pemberhentian bahwa anggota BPD yang bersangkutan tidak berada di wilayah domisi atau bertempat tinggal di luar Desa Fulolo Salo'o. Mekanisme pemberhentian yang dilakukan adalah: 
- Laporan pengaduan masyarakat
- Klarifikasi Camat
- Berita Acara BPD tentang Anggota BPD yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pemberhentian
- Verifikasi Faktual Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nias Utara
- Surat Peresmian Pemberhentian dari Bupati Nias Utara

Yase Hasrat Gea merasa dirugikan atas pemberhentian yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara karena tidak memenuhi syarat pemberhentian dan mekanisme pemberhentian sebagai anggota BPD sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, antara lain:
Pasal 19
Anggota BPD diberhentikan apabila:
  • berakhir masa keanggotaan; 
  • tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut  selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun; 
  • tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
  • tidak melaksanakan kewajiban; 
  • melanggar larangan sebagai anggota BPD;
  • melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD;
  • dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;  
  • tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya  sebanyak 6 (enam)  kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; 
  • adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau penghapusan Desa;
  • bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau 
  • ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.
Pasal 20
  1. Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati/Wali kota melalui Kepala Desa. 
  2. Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepadaBupati/Wali kota  melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian. 
  3. Camat menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Wali kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul  pemberhentian. 
  4. Bupati/Wali kota meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lama 30 (tiga  puluh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota BPD. 
Anggota BPD Yase Hasrat Gea mengajukan keberatan sebagai berikut:
  1. Banding administrasi kepada Bupati Nias Utara;
  2. Pengaduan keberatan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa;

    Menteri Dalam Negeri dalam surat Nomor: 411.24/6498/BPD tanggal 31 Desember 2021 meminta Bupati Nias Utara untuk melakukan peninjauan ulang atas peresmian pemberhentian anggota BPD a.n. Yase Hasrat Gea agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Bupati Nias Utara tidak melakukan peninjauan kembali sebagaimana petunjuk Menteri Dalam Negeri.

  3. Gugatan kepada PTUN Medan Nomor: 8/G/2022/PTUN.MDN;

    Putusan PTUN Medan Nomor:  8/G/2022/PTUN.MDN tanggal 10 Mei 2022, dengan amar putusan:
    - Menyatakan Batal Surat Keputusan Yang Diterbitkan Tergugat Yaitu Keputusan Bupati Nias Utara Nomor : 141/301/K/TAHUN 2021 tanggal 10 November 2021 tentang Pemberhentian Saudara Yase Hasrat Gea sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa Desa Fulolo Salo’o, Kec. Sitolu’ori, Kab. Nias Utara, Prov. Sumatera Utara Masa Jabatan 2020-2026;
    - Mewajibkan Kepada Tergugat Agar Mencabut Keputusan Bupati Nias Utara Nomor : 141/301/K/TAHUN 2021 tanggal 10 November 2021 tentang Pemberhentian Saudara Yase Hasrat Gea sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa Desa Fulolo Salo’o, Kec. Sitolu’ori, Kab. Nias Utara, Prov. Sumatera Utara Masa Jabatan 2020-2026.

    Bupati Nias Utara tidak menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

  4. Tergugat Banding kepada PTTUN MEDAN;

    Putusan PTTUN Medan Nomor: 161/B/2022/PTTUN.MDN tanggal 29 September 2022, dengan amar putusan:
    "Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 8/G/2022/PTUN.MDN, tanggal 10 Mei 2022 yang dimohonkan banding".

    Bupati Nias Utara tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.

  5. Tergugat/Bupati Nias Utara mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung.

    Putusan Mahkamah Agung Nomor: 25 K/TUN/2023 tanggal 9 Februari 2023, dengan amar putusan:
    "Menyatakan Permohonan Kasasi Bupati Nias Utara, dinyatakan tidak dapat diterima".

    Bupati Nias Utara masih belum melaksanakan Putusan PTUN Medan.

Semoga menjadi pengalaman kepada anggota Badan Permusyaratan Desa se-Indonesia.

No. Uraian Unduh
1 Surat Menteri Dalam Dalam Negeri No. 141/4508/BPD tanggal 05 Oktober 2021
2 Surat Menteri Dalam Dalam Negeri No. 411.24/6498/BPD tanggal 31 Desember 2021
3 Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No. 8/G/2022/PTTUN.MEDAN
4 Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No. 161/B/2022/PTTUN.MEDAN
5 Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 25 K/TUN/2023

Gabung dalam percakapan

-->