Tugas BPD - membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
Tugas BPD, membentuk panitia pemilihan kepala Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 39
- BPD membentuk pantia pemilihan Kepala Desa serentak dan panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
- Pembentukan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPD.
Pasal 40
- Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) terdiri dari perangkat Desa dan unsur masyarakat.
- Jumlah anggota panitia disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan pembiayaan.
- Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada BPD.
- Dalam hal anggota panitia tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dapat diberhentikan dengan keputusan BPD.
Pasal 41
- Panitia sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa antarwaktu.
- Penyaringan bakal calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa, paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang.
- Dalam hal jumlah bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga), panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria memiliki pengetahuan mengenai Pemerintahan Desa, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati/Wali kota.
- Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, panitia memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) hari.
- Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPD menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
Gabung dalam percakapan