Tugas BPD - membentuk panitia pemilihan Kepala Desa

Tugas BPD, membentuk panitia pemilihan kepala Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 39
  1. BPD  membentuk  pantia  pemilihan  Kepala  Desa  serentak dan panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
  2. Pembentukan  panitia  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPD.
Pasal 40
  1. Panitia  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  43  ayat  (1) terdiri dari perangkat Desa dan unsur masyarakat.
  2. Jumlah anggota panitia disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan pembiayaan. 
  3. Panitia  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) bertanggungjawab kepada BPD.
  4. Dalam hal anggota panitia tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dapat diberhentikan dengan keputusan BPD.  
Pasal 41
  1. Panitia  sebagaimana  dimaksud  dalam  pasal  39  ayat  (1) melakukan  penjaringan  dan  penyaringan  bakal  calon Kepala Desa antarwaktu. 
  2. Penyaringan  bakal  calon  Kepala  Desa  menjadi  calon Kepala  Desa,  paling  sedikit  2  (dua)  orang  dan  paling banyak 3 (tiga) orang. 
  3. Dalam  hal  jumlah  bakal  calon  yang  memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga), panitia melakukan seleksi tambahan  dengan  menggunakan  kriteria  memiliki pengetahuan  mengenai  Pemerintahan  Desa,  tingkat pendidikan,  usia  dan  persyaratan  lain  yang  ditetapkan Bupati/Wali kota. 
  4. Dalam  hal  bakal  calon  yang  memenuhi  persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, panitia memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) hari. 
  5. Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang  dari  2  (dua)  setelah  perpanjangan  waktu pendaftaran  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4),  BPD menunda  pelaksanaan  pemilihan  Kepala  Desa  sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
    SK Panitia Pemilihan Kepala Desa.doc 225kb

    Kumpulan Surat Keputusan BPD

    Join the conversation

    -->