Tugas BPD - menggali aspirasi masyarakat
Tugas BPD, Menggali Aspirasi Masyarakat
Tugas BPD - menggali aspirasi masyarakat diatur dalam Pasal 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016:
- BPD melakukan penggalian aspirasi masyarakat.
- Penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat Desa termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus, perempuan, kelompok marjinal.
- Penggalian aspirasi dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dituangkan dalam agenda kerja BPD.
- Pelaksanaan penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan panduan kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu dan uraian kegiatan.
- Hasil penggalian aspirasi masyarakat Desa disampaikan dalam musyawarah BPD.
- kunjungan kepada kelembagaan dan masyarakat Desa dan kelompok masyarakat, dilakukan secara perseorangan dan secara berkelompok anggota BPD,
- Jaring aspirasi di Dusun atau wilayah pemilihan,
- Mengadakan rapat dengar pendapat.
Gabung dalam percakapan