Tugas BPD - menggali aspirasi masyarakat

Tugas BPD, Menggali Aspirasi Masyarakat
Tugas BPD - menggali aspirasi masyarakat diatur dalam Pasal 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016:
  1. BPD melakukan penggalian aspirasi masyarakat. 
  2. Penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat  dilakukan  langsung  kepada  kelembagaan  dan masyarakat  Desa  termasuk  kelompok  masyarakat miskin,  masyarakat  berkebutuhan  khusus,  perempuan, kelompok marjinal. 
  3. Penggalian aspirasi dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah  BPD  yang  dituangkan  dalam  agenda  kerja BPD. 
  4. Pelaksanaan  penggalian  aspirasi  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  menggunakan panduan  kegiatan  yang sekurang-kurangnya  memuat  maksud,  tujuan,  sasaran,  waktu dan uraian kegiatan. 
  5. Hasil  penggalian  aspirasi  masyarakat  Desa  disampaikan dalam musyawarah BPD.
Penggalian Aspirasi Masyarakat dilakukan secara langsung oleh BPD:
  1. kunjungan kepada kelembagaan dan masyarakat Desa dan kelompok masyarakat, dilakukan secara perseorangan dan secara berkelompok anggota BPD,
  2. Jaring aspirasi di Dusun atau wilayah pemilihan,
  3. Mengadakan rapat dengar pendapat.
Format penggalian aspirasi masyarakat sebagai berikut:
Tugas BPD - Penggalian Aspirasi Masyarakat.doc 18kb

Join the conversation

-->