Produk Hukum Desa
Produk Hukum Desa
Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Peraturan Desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa. Jenis produk hukum desa atau yang disebut jenis peraturan di desa (pasal 69 ayat (1) UU Desa) dan Peraturan tersebut dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ayat (2).
- Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 2014 berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Peraturan bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berisi materi kerjasama desa.
- Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berisi materi pelaksanaan peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Perencanaan;
- Penyusunan;
- Pembahasan;
- Penetapan dan Pengundangan;
- Sosialisasi/Penyebarluasan.
- Evaluasi;
- Klarifikasi.
- APB Desa
- Pungutan
- Tata ruang
- Organisasi Pemerintah Desa
Peraturan Desa
Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 (satu) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 2014 bahwa Peraturan Desa berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.Rancangan | Pengusul | Ket. | |
---|---|---|---|
BPD | PEMDES | ||
Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa | |||
Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa | |||
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa | |||
Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa | |||
Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa ..... | Diutamakan Usulan BPD |
Rancangan Peraturan Desa yang tidak ditanda tangani Kepala Desa wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi peraturan Desa.
Rancangan Peraturan Desa Kewenangan dan Prakarsa Pemerintah Desa wajib disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati.
Rancangan Peraturan Desa usulan BPD, BPD menyampaikan dan mengundang Kepala Desa/Pemerintah Desa untuk dibahas dan disepakati.
Peraturan Bersama Kepala Desa
Peraturan Bersama Kepala Desa ini dirancang dan disusun oleh minimal dua Kepala Desa dan bisa lebih dalam rangka kerjasama antardesa. Pelaksanaan perancangan tentu sesudah memperoleh rekomendasi dari Musdes alias Musyawarah Desa. Selanjutnya Kepala Desa sebagai pemrakarsa Peraturan Bersama Kepala Desa tersebut menyusun rancangan peraturan. Peraturan Bersama Kepala Desa merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dari dua desa atau lebih yang melakukan kerja sama antar desa dan bersifat mengatur. Peraturan Bersama Kepala Desa merupakan perpaduan kepentingan Desa masing-masing dalam kerja sama antar Desa, contoh pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMD). Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 (dua) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 2014 bahwa Peraturan bersama Kepala Desa berisi materi kerjasama Desa. Peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa yang mempunyai fungsi sebagai peraturan pelaksana dari Perdes ataupun pelaksana dari peraturan yang lebih tinggi. Peraturan kepala desa hanya dapat mengatur hal-hal yang diperintahkan secara konkret dalam Perdes. Oleh karena itu tidak boleh mengatur hal yang tidak diperintahkan ataupun dilarang oleh Perdes. Ini merupakan salah satu bentuk pembatasan terhadap kekuasaan yang dimiliki oleh kepala Desa. Sedangkan pada posisinya sebagai pelaksana peraturan yang lebih tinggi yaitu Perdes memuat materi yang mengatur kewenangannya atau materi yang diperintahkan atau didelegasikan dari peraturan yang lebih tinggi.
Gabung dalam percakapan