Produk Hukum Desa

Produk Hukum Desa

Produk Hukum Desa

Pasal  69  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa menyatakan  bahwa  Peraturan  Desa  meliputi  Peraturan  Desa,  Peraturan Bersama  Kepala  Desa  dan  Peraturan  Kepala  Desa.  Jenis  produk  hukum desa atau yang disebut jenis peraturan di desa  (pasal 69 ayat (1) UU Desa) dan  Peraturan  tersebut  dilarang  bertentangan  dengan  kepentingan  umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ayat (2). 

    
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang  Pedoman  Teknis  Peraturan  Di  Desa  (Permendagri  No.111  Tahun 2014) dalam Pasal 4 yaitu : 
  1. Peraturan  Desa  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2  huruf  a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 2014 berisi materi  pelaksanaan  kewenangan  desa  dan  penjabaran  lebih  lanjut  dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. 
  2. Peraturan  bersama  Kepala  Desa  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2 huruf b berisi materi kerjasama desa. 
  3. Peraturan  Kepala  Desa  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2  huruf  c berisi materi pelaksanaan peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 
Tahapan Penyusunan Produk Hukum Desa, antara lain:
  1. Perencanaan;
  2. Penyusunan;
  3. Pembahasan;
  4. Penetapan dan Pengundangan;
  5. Sosialisasi/Penyebarluasan.
  6. Evaluasi;
  7. Klarifikasi.
Tahapan Evaluasi dan Klarifikasi dilaksanakan pada Rancangan Peraturan Desa berikut ini:
  1. APB Desa
  2. Pungutan
  3. Tata ruang
  4. Organisasi Pemerintah Desa

Peraturan Desa

Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 (satu) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 2014 bahwa Peraturan Desa berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rancangan Pengusul Ket.
BPD PEMDES
Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa
Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa ..... Diutamakan Usulan BPD

Rancangan Peraturan Desa yang tidak ditanda tangani Kepala Desa wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi peraturan Desa.

Rancangan Peraturan Desa Kewenangan dan Prakarsa Pemerintah Desa wajib disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati.

Rancangan Peraturan Desa usulan BPD, BPD menyampaikan dan mengundang Kepala Desa/Pemerintah Desa untuk dibahas dan disepakati.

Peraturan Bersama Kepala Desa

Peraturan Bersama Kepala Desa ini dirancang dan disusun oleh minimal dua  Kepala  Desa  dan  bisa  lebih  dalam  rangka  kerjasama  antardesa. Pelaksanaan perancangan tentu sesudah memperoleh rekomendasi dari Musdes alias  Musyawarah  Desa.  Selanjutnya  Kepala  Desa  sebagai  pemrakarsa Peraturan  Bersama  Kepala  Desa  tersebut  menyusun  rancangan  peraturan. Peraturan  Bersama  Kepala  Desa  merupakan  peraturan  yang  ditetapkan  oleh Kepala  Desa  dari  dua  desa  atau  lebih  yang  melakukan  kerja  sama  antar  desa dan  bersifat  mengatur.  Peraturan  Bersama  Kepala  Desa  merupakan  perpaduan kepentingan  Desa  masing-masing  dalam  kerja  sama  antar  Desa,  contoh pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMD).   Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 (dua) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 2014 bahwa Peraturan bersama Kepala Desa berisi materi kerjasama Desa. Peraturan  yang  dikeluarkan  oleh  kepala  desa  yang  mempunyai  fungsi  sebagai peraturan  pelaksana  dari  Perdes  ataupun  pelaksana  dari  peraturan  yang  lebih tinggi.  Peraturan  kepala  desa  hanya  dapat  mengatur  hal-hal  yang  diperintahkan secara  konkret  dalam  Perdes.  Oleh  karena  itu  tidak  boleh  mengatur  hal  yang tidak  diperintahkan  ataupun  dilarang  oleh  Perdes.  Ini  merupakan  salah  satu bentuk  pembatasan  terhadap  kekuasaan  yang  dimiliki  oleh  kepala  Desa. Sedangkan  pada  posisinya  sebagai  pelaksana  peraturan  yang  lebih  tinggi  yaitu Perdes  memuat  materi  yang  mengatur  kewenangannya  atau  materi  yang diperintahkan atau didelegasikan dari peraturan yang lebih tinggi. 

Peraturan Kepala Desa

Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 (tiga) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 2014 bahwa Peraturan Kepala Desa berisi materi pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Peraturan  Kepala  Desa  diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa. 

Join the conversation