Audensi DPC ABPEDNAS Nias Utara menyampaikan Aspirasi Anggota BPD Nias Utara kepada Bupati Nias Utara




Ketua DPC ABPEDNAS Nias Utara HELPIANUS GEA, S.Pd mengatakan kami ABPEDNAS siap membantu Pemerintah Daerah meluruskan permasalahan di Desa karena salah satu keterlambatan penetapan RKP Desa dan APB Desa karena ketidakharmonisan dalam memahami tupoksi masing-masing.
- Pelaksanaan Pelatihan kepada Anggota BPD Nias Utara dan Penyelarasan Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara bersama-sama kepada BPD dan Aparat Desa,
- Penguatan aturan penyusunan RKP Desa, APB Desa dan Realisasi APB Desa disesuaikan dengan jadwal dan Tahapan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku,
- Penegasan Sanksi kelalaian pelaksanaan Tugas dan Kewajiban Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa,
- Penguatan Inspektorat dalam meningkatkan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Audit,
- Penegasan Jenis Dokumen Publik Desa yang dapat diinformasikan kepada masyarakat,
- Peningkatan Tunjangan Anggota BPD Nias Utara disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten Nias Utara ,
- Sistem Informasi Desa melalui pembuatan website di masing-masing Desa sebagai media informasi yang dapat diakses masyarakat.
Seterusnya Bupati Nias Utara mengarahkan DPC ABPEDNAS Nias Utara ke Dinas PMD Kabupaten Nias Utara dengan memberikan disposisi Aspirasi DPC ABPEDNAS Nias Utara, dan meminta DPC ABPEDNAS Nias Utara untuk menyampaikan hal-hal dan masalah teknis termasuk Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang tidak bersesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas PMD Nias Utara sangat menyambut baik Aspirasi DPC ABPEDNAS Nias Utara dan kedepan dalam menyusun Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Nias Utara akan melibatkan DPC ABPEDNAS Kabupaten Nias Utara untuk memberikan saran dan masukkan sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Katanya, saran DPC ABPEDNAS Nias Utara tentang Peraturan Bupati Nias Utara tentang Pengelolaan Keuangan Desa akan diterbitkan ulang disesuaikan dengan Peraturan yang lebih tinggi dan Perbup Pengelolaan Keuangan Desa sebelumnya akan dicabut.
Join the conversation