Audensi DPC ABPEDNAS Nias Utara menyampaikan Aspirasi Anggota BPD Nias Utara kepada Bupati Nias Utara

Aspirasi Anggota BPD Kabupaten Nias Utara, ABPEDNAS, DPC ABPEDNAS Nias Utara, Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Image_Alt_Here Image_Alt_Here Image_Alt_Here Image_Alt_Here
Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Indonesia Kabupaten Nias Utara (DPC ABPEDNAS Nias Utara) melaksanakan audensi menyampaikan Aspirasi anggota BPD Kabupaten Nias Utara terkait pelaksanaan Fungsi, Tugas, Hak dan Kewenangan sebagai Anggota BPD kepada Bupati Nias Utara pada Selasa, 13 Juli 2021. 

Ketua DPC ABPEDNAS Nias Utara HELPIANUS GEA, S.Pd mengatakan kami ABPEDNAS siap membantu Pemerintah Daerah meluruskan permasalahan di Desa karena salah satu keterlambatan penetapan RKP Desa dan APB Desa karena ketidakharmonisan dalam memahami tupoksi masing-masing.

Aspirasi yang disampaikan Ketua DPC ABPEDNAS Nias Utara mewakili BPD Nias Utara menyampaikan beberapa diantaranya: 
  1. Pelaksanaan Pelatihan kepada Anggota BPD Nias Utara dan Penyelarasan Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara bersama-sama kepada BPD dan Aparat Desa, 
  2. Penguatan aturan penyusunan RKP Desa, APB Desa dan Realisasi APB Desa disesuaikan dengan jadwal dan Tahapan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku, 
  3. Penegasan Sanksi kelalaian pelaksanaan Tugas dan Kewajiban Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, 
  4. Penguatan Inspektorat dalam meningkatkan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Audit, 
  5. Penegasan Jenis Dokumen Publik Desa yang dapat diinformasikan kepada masyarakat, 
  6. Peningkatan Tunjangan Anggota BPD Nias Utara disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten Nias Utara ,
  7. Sistem Informasi Desa melalui pembuatan website di masing-masing Desa sebagai media informasi yang dapat diakses masyarakat.
Bupati Nias Utara sangat menyambut baik dan senang, DPC ABPEDNAS Nias Utara dapat memberikan Sumbangsih Pemikiran, Saran dan Masukkan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang tentunya adalah Motivasi dan Refleksi dalam membangun Nias Utara ke depan terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa. Minggu depan Pemda akan melaksanakan pelatihan penyelarasan tupoksi BPD dan Aparat Desa di masing-masing kecamatan dan masukkan DPC ABPEDNAS Nias Utara akan menjadi bahan evaluasi dan saran utk perbaikan pembinaan Desa di Kabupaten Nias Utara, ungkanya.

Seterusnya Bupati Nias Utara mengarahkan DPC ABPEDNAS Nias Utara ke Dinas PMD Kabupaten Nias Utara dengan memberikan disposisi Aspirasi DPC ABPEDNAS Nias Utara, dan meminta DPC ABPEDNAS Nias Utara untuk menyampaikan hal-hal dan masalah teknis termasuk Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang tidak bersesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas PMD Nias Utara sangat menyambut baik Aspirasi DPC ABPEDNAS Nias Utara dan kedepan dalam menyusun Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Nias Utara akan melibatkan DPC ABPEDNAS Kabupaten Nias Utara untuk memberikan saran dan masukkan sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Katanya, saran DPC ABPEDNAS Nias Utara tentang Peraturan Bupati Nias Utara tentang Pengelolaan Keuangan Desa akan diterbitkan ulang disesuaikan dengan Peraturan yang lebih tinggi dan Perbup Pengelolaan Keuangan Desa sebelumnya akan dicabut.

Join the conversation

-->