Organisasi BPD Indonesia

ABPEDSI

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional berdiri sejak tahun 2004.

ABPEDNAS

 
Deskripsi Gambar

Ketua Umum
H. DEDEN S. SALEH, SH
Deskripsi Gambar

Sekretaris Jenderal
Ir. H. INDRA UTAMA, M.PWK
    Kelahiran Asosisiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Indonesia berawal dari keperihatinan beberapa anggota BPD dan aktifis pemerhati Desa terhadap masih lemahnya pemahaman anggota BPD dalam menjalankan tugas, fungsi, hak dan kewenangan di Desa dan seringkali dalam prakteknya berbenturan dengan pihak lain, terutama berkaitan dengan perencanaan pembangunan Desa. Anggota BPD di seluruh Indonesia tidak memiliki induk organisasi sebagai Wadah menyampaikan Aspirasi, Informasi, dan Edukasi dalam peranan sebagai Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di Desa hingga mendirikan sebuah organisasi berskala Nasional bernama Asosiasi Badan Permusyawaratan Nasional Indonesia (ABPEDNAS).
     Pemikiran ini dimulai tahun 2005 dengan mendirikan Paguyuban Anggota BPD di Cianjur, Jawa Barat oleh H. Deden Syamsuddin, SH (saat itu Ketua BPD Desa Karang Tengah), Drs. Yedi Nurrohmat (saat itu Ketua BPD Sukamanah), H. Yunan Helmi (Tokoh, Aktifis Desa dan Pengusaha ), H. Olih Solihin ( Aktifis Desa dan Pegawai sebuah BUMN). Pagayuban inilah yang kemudian berjalan selama 4 tahun mengiringi perjalanan anggota BPD Cianjur, Jawa Barat.
     Melihat perkembangan anggota BPD di Jawa Barat yang sangat pesat, mulai dibutuhkan sebuah wadah organisasi berskala provinsi Jawa Barat. Tahun 2009/2010 para pendiri Paguyuban Anggota BPD Cianjur kemudian mengembangkan diri membentuk Asosiasi BPD Jawa Barat dengan menyusun AD/ART dan mengurus Akte Pendirian pada notaris setempat.
     Berjalan lama, pendiri melihat adanya kebutuhan sebuah organisasi anggota BPD berskala Nasional yang bisa menjadi wadah berkumpul dan berdiskusi secara lebih luas. Organisasi membutuhkan Tokoh Nasional yang punya perhatian besar terhadap anggota BPD dalam pembangunan Desa. Lewat pendekatan khusus, masuklah Muhammad Jusuf Asy’ari (Menteri Perumahan Rakyat 2005-2009), Doddy Imran Cholid (Dirjen ATR/BPN), Ir. H. Indra Utama, M.PWK (Aktifis organisasi, wartawan properti senior dan asesor kompetensi), Ela Nurlaela Tubagoes, SE ( Aktifis organisasi, jurnalis dan asesor kompetensi ) dan Asep Rahman (Mantan pejabat ESDM dan Pemerhati Desa).
     Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Asosiasi Badan Permusyawaratan Nasional Indonesia (ABPEDNAS) ditetapkan tanggal 09 April 2013 dan Pengurus ABPEDNAS mengurus Legal Standing Pengesahan Organisasi ABPEDNAS di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KEMENKUMHAM) dan Surat Keterangan Terdaftar di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (KEMENDAGRI).
     Sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam masa pembahasan Rancangan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 di DPR, pengurus ABPEDNAS telah diundang dan turut serta berperan memberikan masukan dan menyampaikan Aspirasi Anggota BPD kepada anggota DPR RI.
     Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Indonesia resmi berdiri pada Tahun 2014 sesuai dengan Akte Notaris Amriyati Amin, M.H Nomor 8 Tanggal 21 Januari 2014, Jakarta Selatan, disusul dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU - 135.AH.01.07.Tahun 2014 tanggal 01 April 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Indonesia (ABPEDNAS). Dan pada Surat Tanggapan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Nomor 220/3983/Pelpum tanggal 6 Agustus 2018 bahwa ABPEDNAS telah disahkan menjadi Badan Hukum Perkumpulan oleh KEMENKUMHAM dan tidak memerlukan Surat Keterangan Terdaftar dari KEMENDAGRI dan melaporkan keberadaannya kepada Pemerintah Daerah setempat dengan melampirkan Surat Keputusan Pengesahan Status Badan Hukum dan Susunan Kepengurusan di Daerah.
     Setelah resmi berdiri sebagai organisasi berskala Nasional Pengurus langsung berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ABPEDNAS turut berkontribusi dalam audiensi serta diskusi selama 2.5 jam lebih tentang penyusunan 4 program prioritas Kemendesa bersama Menteri Desa yang saat itu dijabat Bapak Eko Sandjodjo. Seiring dengan perkembangan dan minat anggota BPD dari seluruh Indonesia untuk bergabung ke dalam ABPEDNAS sebagai Rumah Besar, membangun program:
1. Penguatan kelembagaan BPD,
2. Peningkatan kesejahteraan Anggota BPD dan
3. Peningkatan kapasitas Anggota BPD.
     Sejak berdiri 2014, ABPEDNAS telah menggelar event penghargaan ABPEDNAS AWARD I dan II. Penghargaan ini diberikan kepada sejumlah Kepala Desa, Desa Terbaik, Tokoh pemerintahan mulai dari Bupati, Walikota, Gubenur sampai Menteri. Sejumlah tokoh nasional juga turut mendukung ABPEDNAS seperti Ketua MPR Bambang Soesatyo, nNata Irawan, SH., M.Si mantan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri serta Budiantoro, bergabung sebagai Dewan Pembina, Pengawas dan Penasehat. Pada Rakernas mendatang, juga akan digelar berbagai kegiatan dengan menghadirkan pembicara nasional serta ABPEDNAS AWARD III.
     Saat ini, sekitar 60 DPD dab DPC yang terdiri dari anggota BPD seluruh Indonesia telah bergabung dalam Rumah Besar ABPEDNAS. Pengurus juga telah mempersiapkan program besar dan terukur dalam 4 Pilar Program Strategis, baik dalam hal penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, kemandirian ekonomi, memaksimalkan media massa.
     Untuk memperkuat Organisasi, pengurus melakukan kerjasama dengan organisasi serta instansi terkait, mulai dengan lembaga MPR, DPR dan DPR, termasuk dengan pemerintahan, Kemendagri, Kemendesa, Kejaksaan, Polri/TNI, Setneg, sampai Kantor Wapres dan Istana Presiden. Kerjasama juga dilakukan dengan ormas dan LSM lain seperti Pemuda Panca Marga, Universitas, dengan kalangan swasta dan perbankan, ABPEDNAS bekerjasama dengan Mobilecom dalam pengembangan Apss DesaKita. Lewat aplikasi ini, seluruh kebutuhan informasi serta pemberdayaan ekononi anggota BPD serta potensi Desa akan dipasarkan dan diperkenalkan secara nasional dan global. Sehingga kemandirian Desa akan tercipta dengan tagline Go Desa Go Global. Dengan Bank BNI, ABPEDNAS juga bekerjasama dalam menerbitkan Kartu Anggota ABPEDNAS yang juga berfungsi sebagai ATM, Kartu Tabungan dan Tap Cash, termasuk jaminan Anggota melalui BNI Life serta peluang usaha Agen46.
     Sejak Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Indonesia (ABPEDNAS) terus mengawal dan mengamanatkan UU tersebut mulai dari DPP-Pusat, DPD-Provinsi, DPC-Kabupaten dan PAC-Kecamatan dan menjadi Wadah menyampaikan Aspirasi, Informasi dan Edukasi Anggota BPD khusus keanggotaan ABPEDNAS dan Umumnya Anggota BPD di seluruh Indonesia terlebih dalam Penguatan Kapasitas Anggota BPD sehingga Amanat UU Desa terimplementasi secara menyeluruh di setiap Daerah Kabupaten/Kota.
     Ketika isu akan adanya revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 dan beredarnya RUU Perubahan Nomor 6 Tahun 2014 pada bulan Juni tahun 2021, dimana dalam rancangan tersebut terdapat beberapa pasal yang dihapus dan adanya pasal-pasal baru yang melemahkan tugas, fungsi, hak dan kewenangan anggota BPD, DPP ABPEDNAS langsung bergerak dengan cepat melakukan pertemuan dan audiensi guna memastikan kondisi yang sebenarnya dengan menemui stake holder Desa seperti MPR-RI, DPR-RI, DPD-RI, Kemendagri dan Kemendesa. Tujuan utamanya untuk menyampaikan aspirasi Anggota BPD yang bergabung dalam ABPEDNAS.
     ABPEDNAS sebagai Rumah Besar Anggota BPD, memiliki Legal Standing, Diakui Pemerintah, serta Lembaga lainnya. Hadir sejak awal sebagai organisasi Anggota BPD, Wadah Aspirasi dan Informasi, sesuai mottonya:
ABPEDNAS Mengabdi !!!
ABPEDNAS Desaku !!!
ABPEDNAS Jaya !!!

PABPDSI
Bahwa dengan didorongkan oleh keinginan luhur untuk berperan aktif menegakkan, mengamankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang Demokratis, menjunjung tinggi supremasi hukum dan Hak Azazi Manusia demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Keberagaman kekayaan Nasional yang ada sebagai modal semangat kesatuan dan kekeluargaan yang perlu dibina dan dikembangkan dalam rangka membangun budaya nasional sebagai pilar ketahanan nasional serta mewujudkan peningkatan harkat, martabat dan kesejahteraan bangsa.

Bahwa Badan Permusyawaratan Desa merupakan badan aspirasi masyarakat desa yang independen sebagai patner Kepala Desa dalam Pemerintahan di desa, dimana hal tersebut yang lebih esensial adalah untuk masyarakat desa, karena kepada masyarakatlah tugas dan tanggung jawab Badan Permusyawaratan Desa diperuntukkan. Bahwa dalam konteks pembangunan, tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa sangat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk dalam hal proses pengambilan kebijakan di desa.

Bahwa dalam proses pembuatan kebijakan publik, Badan permusyawaratan desa merupakan unsur yang sangat menentukan, sebab akhir dari sebuah proses pembuat kebijakan public, utamanya Peraturan Desa yang berwenang menyepakati atau menyetujui adalah Badan Permusyawaratan Desa.Bahwa guna mewujudkan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka dipandang perlu para anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk membentuk sebuah perhimpunan anggota yang bisa dijadikan sebagai sarana perjuangan, komunikasi, koordinasi, dan konsultasi sesama anggota Badan Permusyawaratan Desa yang tentunya guna meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya.

Organisasi ini bernama Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia disingkat dengan nama PABPDSI, merupakan organisasi induk anggota BPD sesuai Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.

PABPDSI ini didirikan pada tanggal 25 November 2020 di Puncak Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat melalui Piagam Deklarasi Puncak yang dideklarasikan oleh 21 Provinsi sebagai Deklarator Nasional, untuk waktu yang tidak ditentukan

PABPDSI adalah organisasi induk Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia yang demokratis, berdaulat, mandiri dan paripurna.