Pemilihan Susunan Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Pemilihan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi terhitung sejak tanggal
pengucapan sumpah dan janji oleh Bupati/Walikota, lalu apa yang dilakukan BPD
kemudian? Anggota BPD melaksanakan musyawarah khusus untuk memilih susunan kelembagaan BPD yaitu Pimpinan dan
Bidang. Pimpinan BPD terdiri atas:
- 1 (satu) orang Ketua;
- 1 (satu) orang Wakil Ketua; dan
- 1 (satu) Orang Sekretaris.
Bidang BPD terdiri atas:
- Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan; dan
- Bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa
Pemilihan Pimpinan dan Ketua Bidang dipilih dari dan oleh anggota BPD secara
langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus, rapat dimaksud untuk
pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
Rapat tersebut dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal
pengucapan Sumpah/Janji. Pemilihan susunan kelembagaan BPD tanpa intervensi
dari siapapun kecuali anggota BPD sendiri. Pimpinan dan Ketua Bidang yang terpilih ditetapkan dengan keputusan BPD dan
keputusan BPD dimaksud mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas
nama Bupati/Walikota.
Tahapan Pemilihan Pimpinan dan Ketua Bidang adalah sebagai berikut:
- Anggota tertua membuat undangan tertulis perihal pemilihan susunan kelembagaan BPD setelah semua anggota BPD menyepakati jadwal dan tempat pelaksanaan rapat;
- Anggota tertua menjadi pemimpin rapat untuk memilih susunan kelembagaan dapat dilaksanakan secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
- BPD menetapkan Keputusan BPD yang ditanda tangani oleh anggota tertua dan dilampirkan dengan Berita Acara Pemilihan yang ditanda tangani oleh semua anggota BPD yang hadir
- Menyampaikan Surat Keputusan BPD, Berita Acara, Daftar hadir dan Undangan Rapat kepada Camat untuk mendapatkan pengesahan.
Alur pemilihan susunan kelembagaan BPD:
unduh contoh dokumen:
No. | dokumen | View | Unduh |
---|---|---|---|
1 | Undangan | ![]() |
|
2 | Daftar Hadir | ![]() |
|
3 | Notulen | ![]() |
|
4 | Berita Acara | ![]() |
|
5 | Surat Keputusan BPD & Pengesahan Camat a.n. Bupati/Walikota | ![]() |
Referensi: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Join the conversation