Pemilihan Susunan Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Pemilihan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji oleh Bupati/Walikota, lalu apa yang dilakukan BPD kemudian? Anggota BPD melaksanakan musyawarah khusus untuk memilih susunan kelembagaan BPD yaitu Pimpinan dan Bidang. Pimpinan BPD terdiri atas:

  1. 1 (satu) orang Ketua;
  2. 1 (satu) orang Wakil Ketua; dan
  3. 1 (satu) Orang Sekretaris.
Bidang BPD terdiri atas:
  1. Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan; dan
  2. Bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa
bidang dipimpin Ketua Bidang, Pimpinan BPD dan Ketua Bidang merangkap sebagai anggota.

Pemilihan Pimpinan dan Ketua Bidang dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus, rapat dimaksud untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda. Rapat tersebut dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengucapan Sumpah/Janji. Pemilihan susunan kelembagaan BPD tanpa intervensi dari siapapun kecuali anggota BPD sendiri. Pimpinan dan Ketua Bidang yang terpilih ditetapkan dengan keputusan BPD dan keputusan BPD dimaksud mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas nama Bupati/Walikota.

Tahapan Pemilihan Pimpinan dan Ketua Bidang adalah sebagai berikut:
  1. Anggota tertua membuat undangan tertulis perihal pemilihan susunan kelembagaan BPD setelah semua anggota BPD menyepakati jadwal dan tempat pelaksanaan rapat;
  2. Anggota tertua menjadi pemimpin rapat untuk memilih susunan kelembagaan dapat dilaksanakan secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
  3. BPD menetapkan Keputusan BPD yang ditanda tangani oleh anggota tertua dan dilampirkan dengan Berita Acara Pemilihan yang ditanda tangani oleh semua anggota BPD yang hadir
  4. Menyampaikan Surat Keputusan BPD, Berita Acara, Daftar hadir dan Undangan Rapat kepada Camat untuk mendapatkan pengesahan.
Alur pemilihan susunan kelembagaan BPD:
unduh contoh dokumen:
No. dokumen View Unduh
1 Undangan
2 Daftar Hadir
3 Notulen
4 Berita Acara
5 Surat Keputusan BPD & Pengesahan Camat a.n. Bupati/Walikota

Referensi: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Join the conversation