Struktur Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Struktur Kelembagaan BPD, Musyawarah Khusus Pemilihan Pimpinan dan Ketua Bidang BPD
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa kelembagaan BPD diuraikan sebagai berikut
Pasal 27 
1. Pimpinan dan Bidang
2. Pimpinan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris masing-masing 1 (satu) orang
3. Bidang terdiri dari:
    a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan;
    b. Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
4. Bidang dipimpin oleh Ketua Bidang

Pasal 28
untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan BPD diangkat 1 (satu) orang tenaga staf administrasi.
Stukturnya seperti pada gambar berikut:


Kunjungi Mekanisme pemilihan pimpinan dan ketua bidang BPD

Gabung dalam percakapan