Tugas BPD - Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Tugas BPD, Evaluasi Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Evaluasi LKPPD
Evaluasi LKPPD merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama 1 (satu)
tahun anggaran. Pelaksanaan evaluasi dilakukan berdasarkan prinsip demokratis,
responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif.
Evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa meliputi:
- Capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa;
- Capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
- Capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang- undangan; dan
- Prestasi Kepala Desa.
BPD melakukan evaluasi LKPPD paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPD
diterima. Berdasarkan hasil evaluasi BPD dapat:
- membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa;
- meminta keterangan atau informasi;
- menyatakan pendapat; dan
- memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.
Dalam hal Kepala Desa tidak memenuhi permintaan BPD, maka BPD tetap
melanjutkan proses penyelesaian evaluasi LKPPD dengan memberikan catatan
kinerja Kepala Desa. Pelaksanaan dan hasil evaluasi LKPPD menjadi bagian
dari laporan kinerja BPD.
berikut format evaluasi LKPPD:
- capaian pelaksanaan tugas Kepala Desa;
- berita acara evaluasi LKPPD dan Prestasi Kepala Desa.
Join the conversation