Tugas BPD - Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
Tugas BPD, Penyaluran Aspirasi Masyarakat
Tugas BPD - menyalurkan aspirasi masyarakat diatur dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016:
- BPD menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan dan atau tulisan.
- Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti penyampaian aspirasi masyarakat oleh BPD dalam musyawarah BPD yang dihadiri Kepala Desa.
- Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti penyampaian aspirasi melalui surat dalam rangka penyampaian masukan bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, permintaan keterangan kepada Kepala Desa, atau penyampaian rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usulan BPD.
Join the conversation