Tugas BPD - Penyelenggaraan Musyawarah BPD
Tugas BPD, Penyelenggaraan Musyawarah BPD
Tugas BPD - menyelenggarakan Musyawarah BPD diatur dalam Pasal 37 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016:
- Musyawarah BPD dilaksanakan dalam rangka menghasilkan keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat strategis
- Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti musyawarah pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menetapkan peraturan tata tertib BPD, dan usulan pemberhentian anggota BPD.
- BPD menyelenggarakan musyawarah BPD dengan mekanisme, sebagai berikut:
- musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD;
- musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD;
- pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
- apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
- pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir; dan
- hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris BPD.
- Teknis Pelaksanaan Musyawarah BPD diatur dalam Tata Tertib BPD
- Musyawarah BPD tidak sah apabila tidak dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD
- Keputusan BPD tidak sah jika tidak memenuhi poin 1 (satu)
- Keputusan BPD tidak sah jika tidak disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari anggota BPD yang hadir
- Dalam hal fasilitasi dilaksanakan Camat, hasil musyawarah BPD sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD
- Kuorum Musyawarah BPD Sah: anggota BPD yang berjumlah 9 (sembilan) orang minimal hadir 6 (enam) orang anggota BPD yang berjumlah 5 (lima) orang minimal hadir 4 (empat) orang
-
keputusan BPD yang sah melalui pengambilan keputusan dengan pungutan
suara:
- anggota BPD yang berjumlah 9 (sembilan) orang
- hadir 6 org = sepakat 4 orang dan Tidak sepakat 2 orang
- hadir 7 org = sepakat 5 orang dan Tidak sepakat 2 orang
- hadir 8 orang = sepakat 5 orang dan Tidak sepakat 3 orang
- hadir 9 orang = sepakat 6 orang dan Tidak sepakat 3 orang
- anggota BPD yang berjumlah 5 (lima) orang
- hadir 4 org = sepakat 3 orang dan Tidak sepakat 1 orang
- hadir 5 org = sepakat 4 orang dan Tidak sepakat 1 orang
Join the conversation