Juknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD

Petunjuk Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kegiatan  pengawasan  kinerja  Kepala  Desa  oleh  BPD  dilaksanakan  secara terencana  melalui  mekanisme  kerja  kelembagaan.  Pelaksanaan  pengawasan sebaiknya dibagi dalam tiga jadwal sesuai  dengan tiga tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu: tahap perencanaan, tahapan pelaksanaan, dan tahapan pelaporan.  Masing-masing  fokus  pengawasan  pada  tahapan  tersebut  bisa dilaksakan lebih dari satu kali secara berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan. Ada baiknya pula, setiap awal tahun BPD telah membuat rencana kerja induk untuk periode satu tahun yang di dalamnya memuat rencana pengawasan.  

Pelaksanaan  pengawasan  oleh  BPD  pada  setiap  tahapannya  meliputi:      
(1) kegiatan persiapan, 
(2) kegiatan monitoring, 
(3) kegiatan evaluasi,         
(4) kegiatan pembahasan dan umpan balik, dan (5) kegiatan pelaporan. 

Petunjuk teknis pengawasan kinerja Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa dapat didownload pada link berikut ini:
Juknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD.pdf 955kb


Join the conversation