Juknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD
Petunjuk Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kegiatan pengawasan kinerja Kepala Desa
oleh BPD dilaksanakan secara terencana melalui
mekanisme kerja kelembagaan. Pelaksanaan pengawasan
sebaiknya dibagi dalam tiga jadwal sesuai dengan tiga tahapan
penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu: tahap perencanaan, tahapan
pelaksanaan, dan tahapan pelaporan. Masing-masing fokus
pengawasan pada tahapan tersebut bisa dilaksakan lebih
dari satu kali secara berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan. Ada baiknya
pula, setiap awal tahun BPD telah membuat rencana kerja induk untuk periode
satu tahun yang di dalamnya memuat rencana pengawasan.
Pelaksanaan pengawasan oleh BPD pada
setiap tahapannya meliputi:
(1) kegiatan persiapan,
(2) kegiatan monitoring,
(3) kegiatan evaluasi,
(4) kegiatan pembahasan dan umpan balik, dan (5) kegiatan pelaporan.
Petunjuk teknis pengawasan kinerja Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa
dapat didownload pada link berikut ini:
Join the conversation