BPD Silima Banua menyampaikan aspirasi terkait penetapan Standar dan Peningkatan Tunjangan Anggota BPD kepada Menteri Dalam Negeri

Tunjangan Anggota BPD
Badan Permusyawaratan Desa Silima Banua Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara menyampaikan aspirasi kepada Bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Bapak Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa terkait penetapan standar tunjangan anggota BPD dan Peningkatan Tunjangan Anggota BPD di seluruh Indonesia. Dengan adanya penetapan standar tunjangan BPD, tidak ada lagi perbedaan tunjangan anggota BPD di setiap daerah di Indonesia. 

Tahun 2021 yang lalu Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah meminta Data Pokok Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia melalui surat nomor: 147/0563/BPD tanggal 5 Februari 2021, yaitu:
  1. Peraturan Daerah yang mengatur tentang Badan Permusyawaran Desa;
  2. Peraturan Bupati/Wali Kota yang mengatur tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa;
  3. Jumlah Anggota Badan Permusyawaratan di setiap Desa terkini beserta masa jabatannya.
maka melalui surat nomor: 140/06/BPD-SB/2023 tanggal 22 Februari 2023 yang disampaikan oleh Asaeli Gea, S.E. sebagai Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa Silima Banua menyampaikan agar kebijakan terkait penetapan standar dan peningkatan kesejahteraan anggota BPD diatur melalui Peraturan Pemerintah Pelaksana Undang-Undang Desa atau dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Penghasilan Pemerintah Desa dan Tunjangan BPD sebelum terbit Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 sama-sama diatur dan ditetapkan dalam peraturan Bupati/Wali Kota, pengaturan penghasilan pemerintah Desa diperintahkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dalam pasal 81 dan pasal 100 sedangkan pengaturan tunjangan BPD diperintahkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 2016 dalam pasal 57 ayat 4 (empat). Namun, pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan perubahan terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam pasal 81 dan pasal 100 diatur dan ditetapkan standar minimal penghasilan tetap Kepala Desa Rp. 2.426.640,- Sekretaris Desa sebesar Rp. 2.224.420,- dan Perangkat Desa lain Rp. 2.022.200,-. sementara belum ada perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur dan menetapkan standar tunjangan anggota BPD.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11  Tahun 2019, pemerintah hanya memperhatikan kesejahteraan Pemerintah Desa tetapi kesejahteraan Anggota BPD diabaikan sementara fungsi  Badan Permusyawaran Desa sangat strategis dalam Pemerintahan Desa yaitu: 
  • membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala Desa;
  • menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
  • melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.
dan tugas yang sangat strategis dalam mewujudkan pembangunan Desa:
  • menggali aspirasi masyarakat; 
  • menampung aspirasi masyarakat; 
  • mengelola aspirasi masyarakat; 
  • menyalurkan aspirasi masyarakat; 
  • menyelenggarakan musyawarah BPD; 
  • menyelenggarakan musyawarah Desa; 
  • membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; 
  • menyelenggarakan  musyawarah  Desa  khusus  untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu; 
  • membahas  dan  menyepakati  rancangan  Peraturan  Desa bersama Kepala Desa;  
  • melaksanakan  pengawasan  terhadap  kinerja  Kepala Desa; 
  • melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;  
  • menciptakan  hubungan  kerja  yang  harmonis  dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan 
  • melaksanakan  tugas  lain  yang  diatur  dalam  ketentuan peraturan perundang-undangan.  
Asaeli Gea, S.E. mengharapkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia memperhatikan kesejahtaeraan anggota BPD dan penguatan kelembagaan BPD di Desa supaya sinerjitas dalam membangun Desa terjaga dengan baik sehingga terwujud Desa yang Maju, Mandiri dan Sejahtera dengan mengedepankan kepentingan masyarakat Desa.

Join the conversation

-->