BPD Silima Banua menyampaikan aspirasi terkait penetapan Standar dan Peningkatan Tunjangan Anggota BPD kepada Menteri Dalam Negeri
Tunjangan Anggota BPD
Badan Permusyawaratan Desa Silima Banua Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias
Utara Provinsi Sumatera Utara menyampaikan aspirasi kepada Bapak Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Bapak Direktur Jenderal Bina
Pemerintahan Desa terkait penetapan standar tunjangan anggota BPD dan
Peningkatan Tunjangan Anggota BPD di seluruh Indonesia. Dengan adanya
penetapan standar tunjangan BPD, tidak ada lagi perbedaan tunjangan anggota
BPD di setiap daerah di Indonesia.
Tahun 2021 yang lalu Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah
meminta Data Pokok Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati/Wali Kota di
seluruh Indonesia melalui surat nomor: 147/0563/BPD tanggal 5 Februari 2021,
yaitu:
- Peraturan Daerah yang mengatur tentang Badan Permusyawaran Desa;
- Peraturan Bupati/Wali Kota yang mengatur tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa;
- Jumlah Anggota Badan Permusyawaratan di setiap Desa terkini beserta masa jabatannya.
maka melalui surat nomor: 140/06/BPD-SB/2023 tanggal 22 Februari 2023 yang
disampaikan oleh Asaeli Gea, S.E. sebagai Pimpinan Badan Permusyawaratan
Desa Silima Banua menyampaikan agar kebijakan terkait penetapan standar
dan peningkatan kesejahteraan anggota BPD diatur melalui Peraturan
Pemerintah Pelaksana Undang-Undang Desa atau dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri. Penghasilan Pemerintah Desa dan Tunjangan BPD sebelum terbit
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 sama-sama diatur dan ditetapkan
dalam peraturan Bupati/Wali Kota, pengaturan penghasilan pemerintah Desa
diperintahkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dalam pasal 81 dan pasal 100 sedangkan
pengaturan tunjangan BPD diperintahkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 110 2016 dalam pasal 57 ayat 4 (empat). Namun, pada Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan perubahan terakhir Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam pasal 81 dan pasal 100 diatur dan
ditetapkan standar minimal penghasilan tetap Kepala Desa Rp. 2.426.640,-
Sekretaris Desa sebesar Rp. 2.224.420,- dan Perangkat Desa lain Rp.
2.022.200,-. sementara belum ada perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri
yang mengatur dan menetapkan standar tunjangan anggota BPD.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, pemerintah hanya
memperhatikan kesejahteraan Pemerintah Desa tetapi kesejahteraan Anggota
BPD diabaikan sementara fungsi Badan Permusyawaran Desa sangat
strategis dalam Pemerintahan Desa yaitu:
- membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
- melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.
dan tugas yang sangat strategis dalam mewujudkan pembangunan Desa:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asaeli Gea, S.E. mengharapkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
memperhatikan kesejahtaeraan anggota BPD dan penguatan kelembagaan BPD
di Desa supaya sinerjitas dalam membangun Desa terjaga dengan baik
sehingga terwujud Desa yang Maju, Mandiri dan Sejahtera dengan
mengedepankan kepentingan masyarakat Desa.
Join the conversation