Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan
Contoh dokumen pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan
Kelompok Usaha Bersama Kecil yang selanjutnya disingkat KUB adalah badan
usaha yang dibentuk oleh Nelayan Kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau
musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk
berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan
pendapatan anggota. Landasan Hukum Pembentukan Kelompok Usaha
Bersama (KUB) Nelayan diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015
tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pembudidaya Ikan Kecil.
Pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) didampingi oleh Penyuluh Perikanan Bantu yang ditugaskan disetiap
Provinsi dan Kabupaten Kota, minimal jumlah anggota KUB sebanyak 10 orang
yang berprofesi sebagai Nelayan dan telah memiliki Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan (Kusuka).
Jenis Usaha Kelompok Usaha Bersama (KUB) antara lain:
- Usaha penangkapan ikan
- Usaha pembudidayaan ikan
- Usaha pemasar ikan
- Berita Acara Pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB)
- Notulen rapat
- Daftar Hadir
- Berita Acara Pengukuhan Kelompok Usaha Bersama (KUB)
- Naskah Pengukuhan Kelompok Usaha Bersama (KUB)
- Piagam Pengukuhan Kelompok Usaha Bersama (KUB)
- Keputusan Kepala Desa tentang Pengukuhan Kelompok Usaha Bersama (KUB)
- Anggaran Dasar Kelompok Usaha Bersama (KUB)
- Anggaran Rumah Tangga Kelompok Usaha Bersama (KUB)
Gabung dalam percakapan