Kewenangan Kepala Desa Menetapkan APBDesa dengan Persetujuan Bupati di Kabupaten Nias Utara Dicabut
-
Pasal 64 ayat 7 (tujuh)
Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 3 Tahun 2019:
"Apabila Rancangan Peraturan Desa tentang RKPDesa dan APBDesa tidak dibahas dan disepakati paling lama sampai dengan batas waktu pada ayat (5) dan ayat (6) setelah diserahkan oleh Kepala Desa kepada BPD maka Peraturan Desa tentang RKPDesa dan APBDesa ditetapkan sendiri oleh Kepala Desa dengan persetujuan Bupati.
-
(1) Apabila Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tidak dibahas dan disepakati paling lama sampai dengan batas waktu 31 Desember sebelum tahun anggaran berkenaan, maka Peraturan Desa tentang APBDesa ditetapkan sendiri oleh Kepala Desa dengan persetujuan Bupati.
(2) Kepala Desa mengajukan permohonan persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Bupati melalui Kepala Dinas dengan melampirkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.
(3) Berdasarkan persetujuan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat melakukan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dengan mengecualikan persyaratan Berita Acara Pembahasan dan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Desa dan BPD.
- Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara dengan Surat Nomor: 141/08/BPD/DPC-NIASUTARA/2021 tanggal 13 Desember 2021;
- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan Permohonan Nomor: 20220006176 tanggal 19 Februari 2022;
- Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dengan Surat Nomor: 141/02/BPD/DPC-NIASUTARA/2022 tanggal 20 April 2022;
- Terhadap materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara dan Peraturan Bupati Nias Utara tersebut telah dilakukan koordinasi dengan Biro Hukum Setdaprov Sumatera Utara dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara serta telah dilakukan pendalaman baik dari aspek yuridis formal dan materiil.
- Hasil pengkajian menunjukan bahwa:
- Bahwa berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan “dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya; dan melakukan pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota;
- Bahwa ketentuan 69 ayat (1) Pasal Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan Jenis Peraturan Desa terdiri atas Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa; selanjutnya ayat (2) menegaskan peraturan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- Bahwa ketentuan Pasal 83 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan Rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati Bersama Badan Permusyawaratan Desa;
- Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyatakan dalam hal BPD tidak menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang disampaikan Kepala Desa, Pemerintah Desa hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya.
- Surat Dirjen Pemerintahan Desa Kemendagri Nomor: 412/4126/BPD tanggal 14 September 2021 hal Penetapan Peraturan Desa mengenai APB Desa, pada angka 3 huruf c, menyatakan Bupati Nias Utara perlu mengambil langkah kebijakan yang tegas untuk menyelesaikan permasalahan tidak harmonisnya hubungan antara pemerintah Desa dan BPD di Desanya, untuk menjamin terselenggaranya pemerintahan dan pembangunan di Desa.
- Bahwa ketentuan Pasal 64 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara dan Pasal 43 Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 46 Tahun 2021, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c di atas.
- Berdasarkan hal tersebut di atas, terhadap Ketentuan Pasal 64 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara dan Pasal 43 Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 46 Tahun 2021, disarankan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 32 ayat 4 dan ayat 5 mengamanatkan dalam hal BPD tidak menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang disampaikan Kepala Desa, Pemerintah Desa hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran operasional penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya dan selanjutnya Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa pasal 64 ayat (7) mengamanatkan apabila rancangan Peraturan Desa tentang RKPDesa dan APBDesa tidak dibahas dan disepakati sesuai batas waktu setelah diserahkan kepada BPD maka Peraturan Desa tentang RKPDesa dan APBDesa ditetapkan sendiri oleh Kepala Desa dengan persetujuan Bupati;
- Berkenaan dengan hal tersebut diharapkan kepada Gubernur agar memfasilitasi Reviu terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa khususnya pasal 64 ayat (7) untuk disesuaikan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Join the conversation