Penghasilan Tetap bagi Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil
Penghasilan Tetap bagi Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil
Penjabat Kepala Desa disingkat dengan Pj. Kades ditunjuk oleh Bupati/Walikota
dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa yang telah berakhir masa
jabatan atau telah diberhentikan dengan masa jabatan tidak lebih dari 1 (satu)
tahun. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:
140/3800/BPD tanggal 1 Juni 2016 Perihal: Penghasilan Tetap bagi Penjabat
Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil telah ditegaskan bahwa Penjabat Kepala
Desa hanya mendapatkan Siltap (Penghasilan Tetap) dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) sebagai Pegawai Negeri Sipil, dengan kutipan surat
sebagai berikut:
Kepada:1. Gubernur2. Bupati/Walikota
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait dengan pemberian penghasilan tetap bagi Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
- Sebagaimana Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa;
- Terkait dengan angka 1 (satu), khususnya dengan hak yang diperoleh Penjabat Kepala Desa hanya mendapatkan tunjangan dan lain-lain pendapatan yang sah seperti honor melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) sedangkan Siltap hanya diperoleh dari Penghasilan Tetap bagi Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil.
Demikian untuk menjadi perhatian dan pelaksanaanya.
a.n. Menteri Dalam NegeriDirektur Jenderal Bina Pemerintahan Desa,NATA IRAWAN, SH, M.Si
Berkaitan dengan surat tersebut di atas, ASAELI GEA sebagai salah
satu Pegiat Desa di Kabupaten Nias Utara telah berkoordinasi melalui seluler
kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dengan tanggapan bahwa
sampai saat ini ketentuan yang dimaksudkan dalam surat belum dicabut atau
tetap berlaku di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.
Merujuk dari situs metrojambi.com https://www.metrojambi.com/in-depth/amp/13549443/Heboh-Gaji-Dobel-Pj-Kades, di Kabupaten Tanjab Barat puluhan Aparatur Sipil Negara didesak
mengembalikan Alokasi Dana Desa yang mereka terima saat menjadi Penjabat
Kepala Desa pada tahun 2019, termasuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK RI). Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Nias Utara bahwa Penjabat
Kepala Desa menerima penghasilan tetap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APB Desa), Asa Gea berharap agar hal ini menjadi perhatian dari
Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah
(APIP)/Inspektorat Kabupaten Nias Utara dalam melakukan pengawasan baik
secara reguler ataupun dengan tujuan tertentu (investigasi).
Join the conversation