Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tipe Dokumen Peraturan Perundangan-Undangan
Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Prakarsa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 7
Tahun 2023
Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 27 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan 1 November 2023
Tanggal Berlaku 1 November 2023
Sumber Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868
Unduh
Preview

Gabung dalam percakapan