Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tipe Dokumen |
Peraturan Perundangan-Undangan |
Bentuk Peraturan |
Peraturan Menteri |
Prakarsa |
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |
Nomor |
7 |
Tahun |
2023 |
Tentang |
Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa |
Tempat Penetapan |
Jakarta |
Tanggal Penetapan |
27 Oktober 2023 |
Tanggal Pengundangan |
1 November 2023 |
Tanggal Berlaku |
1 November 2023 |
Sumber |
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868 |
Unduh |
 |
Gabung dalam percakapan