Surat Pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Desa

Surat Pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Desa

Badan Permusyaratan Desa wajib menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada Kepala Desa tentang berakhir masa jabatan Kepala Desa sebagaimana dalam pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, bahwa Badan  Permusyawaratan Desa memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan  Kepala  Desa  secara  tertulis  6  (enam)  bulan sebelum masa jabatannya berakhir. berikut contoh surat BPD tentang pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala Desa.

Surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.doc 27kb

Gabung dalam percakapan