Surat Pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Desa
Surat Pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Desa
Badan Permusyaratan Desa wajib menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada Kepala Desa tentang berakhir masa jabatan Kepala Desa sebagaimana dalam pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, bahwa Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. berikut contoh surat BPD tentang pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala Desa.
Join the conversation