Pemerintah Desa Silimabanua melaksanakan Verifikasi dan Validasi DTKS

Pemerintah Desa Silimabanua melaksanakan Rapat Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Pemerintah Desa Silimabanua melaksanakan Rapat Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai tindak lanjut Surat DIrektur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 2545/3/BS.01.00/11/2024 tanggal 24 November 2024 Perihal Kegiatan Verifikasi dan Validasi Calon KPM PKH Kedua

Asaeli Gea sebagai Wakil Ketua BPD Silimabanua menghadiri rapat tersebut sebagaimana surat Penjabat Kepala Desa Silimabanua Nomor: 460/409/SB/2024 tanggal 2 Desember 2024 Perihal Undangan Verifikasi dan Validasi Data.

Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi sebaiknya jadwal rapatnya dikonsultasikan kepada Ketua BPD Silimabanua sehingga anggota BPD yang  hadir lebih banyak, koordinasi antara Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa terus dilakukan untuk menjaga keharmonisan, yang sejalan dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa Silimabanua, Ucap Asaeli Gea.
Yosua Harefa sebagai Sekretaris Desa mengatakan bahwa pelaksanaan rapat hari ini, sebelumnya sudah disampaikan surat kepada Badan Permusyawaratan Desa Silimabanua dan rapat yang dilaksanakan adalah tindak lanjut dari Hasil Musyawarah Desa Silimabanua yang telah dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2024.

Dilanjutkan Samahato Gea sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bahwa verifikasi dan validasi data DTKS dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat Kementerian Sosial Republik Indonesia yang telah dibuka sejak 25 November 2024 dan berakhir besok pada hari kamis tanggal 5 Desember 2024.
Dengan mempertimbangkan batas waktu, maka kegiatan verifikasi dan validasi data DTKS Desa Silimabanua dilaksanakan, rapat dihadiri oleh Yosua Harefa (Sekretaris Desa), Asaeli Gea (wakil Ketua BPD), Fatimano Gea (Anggota BPD), Pendamping PKH, Samahato Gea (Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum), Ibelala Telaumbanua (Kepala Dusun I), Beziduhu Gea (Kepala Dusun III), Saronifati Gea (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan Dariati Telaumbanua (Operator Desa).
Jumlah unsur yang hadir:
1. Pemerintah Desa : 4 (empat) orang
2. BPD Silimabanua : 2 (dua) orang
3. Pendamping PKH : 1 (satu) orang
4. KPMD : 1 (satu) orang

Rapat dimulai pukul 14.30 WIB sampai dengan 17.15 WIB, hasil kesepakatan peserta rapat bahwa data yang sudah diinput akan segera diusulkan dalam SIKS-NG paling terlambat besok hari kamis tanggal 5 Desember 2024 dan pengusulannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa Silimabanua.

Gabung dalam percakapan