Pemerintah Desa Silimabanua melaksanakan Verifikasi dan Validasi DTKS
Pemerintah Desa Silimabanua melaksanakan Rapat Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Pemerintah Desa Silimabanua melaksanakan Rapat Verifikasi dan Validasi Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai tindak lanjut Surat DIrektur
Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia
Nomor: 2545/3/BS.01.00/11/2024 tanggal 24 November 2024 Perihal Kegiatan
Verifikasi dan Validasi Calon KPM PKH Kedua
Asaeli Gea sebagai Wakil Ketua BPD Silimabanua menghadiri rapat tersebut
sebagaimana surat Penjabat Kepala Desa Silimabanua Nomor: 460/409/SB/2024
tanggal 2 Desember 2024 Perihal Undangan Verifikasi dan Validasi Data.
Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi sebaiknya jadwal rapatnya
dikonsultasikan kepada Ketua BPD Silimabanua sehingga anggota BPD
yang hadir lebih banyak, koordinasi antara Pemerintah Desa dengan
Badan Permusyawaratan Desa terus dilakukan untuk menjaga keharmonisan, yang
sejalan dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa Silimabanua, Ucap Asaeli
Gea.
Yosua Harefa sebagai Sekretaris Desa mengatakan bahwa pelaksanaan rapat
hari ini, sebelumnya sudah disampaikan surat kepada Badan Permusyawaratan
Desa Silimabanua dan rapat yang dilaksanakan adalah tindak lanjut dari
Hasil Musyawarah Desa Silimabanua yang telah dilaksanakan pada tanggal 2
Oktober 2024.
Dilanjutkan Samahato Gea sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bahwa
verifikasi dan validasi data DTKS dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat
Kementerian Sosial Republik Indonesia yang telah dibuka sejak 25 November
2024 dan berakhir besok pada hari kamis tanggal 5 Desember 2024.
Dengan mempertimbangkan batas waktu, maka kegiatan verifikasi dan
validasi data DTKS Desa Silimabanua dilaksanakan, rapat dihadiri oleh
Yosua Harefa (Sekretaris Desa), Asaeli Gea (wakil Ketua BPD), Fatimano
Gea (Anggota BPD), Pendamping PKH, Samahato Gea (Kepala Urusan Tata
Usaha dan Umum), Ibelala Telaumbanua (Kepala Dusun I), Beziduhu Gea
(Kepala Dusun III), Saronifati Gea (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa)
dan Dariati Telaumbanua (Operator Desa).
1. Pemerintah Desa | : 4 (empat) orang |
2. BPD Silimabanua | : 2 (dua) orang |
3. Pendamping PKH | : 1 (satu) orang |
4. KPMD | : 1 (satu) orang |
Rapat dimulai pukul 14.30 WIB sampai dengan 17.15 WIB, hasil kesepakatan peserta rapat bahwa data yang sudah diinput akan segera diusulkan dalam SIKS-NG paling terlambat besok hari kamis tanggal 5 Desember 2024 dan pengusulannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa Silimabanua.
Join the conversation