Surat Keputusan Pengukuhan Kelompok Usaha Bersama (KUB)

Surat Keputusan (SK) Pengukuhan Kelompok Usaha Bersama (KUB)

Kelompok Usaha Bersama Kecil (KUB) adalah badan usaha yang dibentuk oleh Nelayan Kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota. Landasan Hukum Pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pembudidaya Ikan Kecil, berikut contoh Surat Keputusan (SK) Pengukuhan Kelompok Usaha Bersama (KUB):

Surat Keputusan Pengukuhan Kelompok Usaha Bersama (KUB).docx 108kb

Referensi: Kelompok Usaha Bersama (KUB)

Gabung dalam percakapan