Surat Keputusan Pengukuhan Kelompok Usaha Bersama (KUB)
Surat Keputusan (SK) Pengukuhan Kelompok Usaha Bersama (KUB)
Kelompok Usaha Bersama Kecil (KUB) adalah badan usaha yang dibentuk oleh
Nelayan Kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota
yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan
dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
Landasan Hukum Pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015
tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pembudidaya Ikan Kecil, berikut contoh Surat
Keputusan (SK) Pengukuhan Kelompok Usaha Bersama (KUB):
Referensi: Kelompok Usaha Bersama (KUB)
Join the conversation